Berita Buton Tengah

2 Pencuri Sapi Bonyok Diamuk Warga di Mawasangka Buton Tengah, Mobil Dibakar, Kini Diamankan Polisi

Sebanyak dua pencuri sapi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Polres Buteng
PENANGKAPAN PENCURI SAPI - Satreskrim Polres Buteng saat mengamankan pencuri sapi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/4/2025) sekira pukul 13.30 Wita. Mobil pikap yang digunakan pelaku mencuri bahkan dibakar oleh pemilik ternak dan warga yang kesal. (Polres Buteng) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua pencuri sapi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Kedua pelaku pencurian yakni berinisial SR dan SS yang merupakan bersaudara kandung.

Mereka ditangkap karena mencuri sapi warga di Desa Wakambangura Kecamatan Mawasangka, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 13.30 Wita.

Massa yang kesal bahkan sampai membakar mobil pikap putih yang digunakan para pelaku mencuri sapi.

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, mengatakan, para pelaku diamankan setelah adanya laporan kejadian pencurian.

Baca juga: Diduga Milik Pencuri Sapi, Mobil Pikap di Mawasangka Buton Tengah Sulawesi Tenggara Dibakar Warga

Ia menyampaikan awalnya polisi lebih dulu mengamankan SR yang sudah ditangkap dan diamuk massa karena kesal.

"Ini pelaku sudah diamankan warga dan para peternak sapi," katanya melalui telepon, Jumat (18/4/2025).

AKP Sunarton mengatakan di lokasi kejadian, petugas juga mendapati satu ekor sapi hasil curian dan mobil pikap.

Namun, mobil tersebut sudah dibakar warga yang kesal setelah mendapati pelaku.

Mobil yang diduga para pelaku ini merupakan pinjaman dari saudara mereka yang juga bekerja sebagai pengusaha jual beli sapi.

Baca juga: Ular Piton 6 Meter Ditebas Warga Saat Hendak Mangsa Anak Sapi di Wadaga Muna Barat Sulawesi Tenggara

"Kalau mobilnya itu dibakar warga karena mereka kesal," ujar AKP Sunarton Hafala.

Ia mengungkapkan selain pelaku SR, petugas juga mengamankan SS yang kabur saat kepergok warga.

"Mereka sudah kami amankan di Polres Buteng," kata AKP Sunarton.

Ia menyebut dua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved