Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ternyata Bukan Pertama Kali Sejak Tahun 2023

Masih ingat dengan sosok koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto ?  Ia mendapatkan remisi Idulfitri 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REMISI TAHANAN- Sosok koruptor Setya Novanto kasus pengadaan KTP elektronik mendapat remisi atau potongan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri. Foto ini diambil saat dirinya masih mengemban posisi menjadi Ketua DPR RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Masih ingat dengan sosok koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto

Ia mendapatkan remisi Idulfitri 2025 atau potongan masa hukuman khusus. 

Biasanya orang-orang yang mendapatkan remisi tahanan ini salah satunya apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Ketentuan mengenari remisi dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatat Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta juga tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, remisi diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Setya Novanto menjadi salah satu narapidana yang beruntung bersama dengan 287 tahanan korupsi lainnya. 

Para narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung itu mendapatkan remisi hari raya. 

Mereka berkesempatan untuk pulang dan merayakan hari kemenangan bersama keluarga. 

Baca juga: Drakor Terbaru di Netflix The Whirlwind Genre Thriller, Kisah Perjuangan Presiden Berantas Koruptor

Namun yang menjadi sorotan adalah sosok Setya Novanto. Ia tak hanya sekali mendapatkan remisi

Kompas mencatat, politikus Golkar ini  sudah menerima remisi khusus Idulfitri sejak 2023, atau sudah tiga kali hingga 2025.

Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, Setya Novanto menerima potongan masa hukuman masing-masing sebanyak 30 hari atau satu bulan. 

Selanjutnya pada tahun ini, ia juga mendapatkan remisi

Namun pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima Novanto. 

Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga menerima potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

Mengutip dari Kompas.id, Lapas Kelas I Sukamiskin mayoritas menampung terpidana kasus korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada momen Idulfitri, remisi pun diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang beragama Islam.

Sebagai informasi, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. 

Sebelumnya, usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui.

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi perihal Setya Novanto yang menerima remisi khusus Idulfitri di tahun ini. 

Namun, Benny tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Setya Novanto.

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).

Menurut Benny, 288 penerima remisi mendapatkan potongan beragam mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Dengan rincian, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).

Benny selanjutnya memastikan, meskipun ratusan narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi tetapi tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima.

Kemudian selama periode Idulfitri, Lapas Sukamiskin juga membuka masa kunjungan bebas pada 31 Maret-2 April 2025. 

Keluarga yang ingin berkunjung diimbau memastikan pemenuhan persyaratan, misalnya KTP, agar bisa masuk ke lingkungan lapas.

“Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat. Ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya. (*)

(Serambinews.com/Desi Triana)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved