Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Idulfitri 2025, Ternyata Bukan Pertama Kali Sejak Tahun 2023
Masih ingat dengan sosok koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto ? Ia mendapatkan remisi Idulfitri 2025.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Masih ingat dengan sosok koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto ?
Ia mendapatkan remisi Idulfitri 2025 atau potongan masa hukuman khusus.
Biasanya orang-orang yang mendapatkan remisi tahanan ini salah satunya apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Ketentuan mengenari remisi dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatat Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta juga tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, remisi diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setya Novanto menjadi salah satu narapidana yang beruntung bersama dengan 287 tahanan korupsi lainnya.
Para narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung itu mendapatkan remisi hari raya.
Mereka berkesempatan untuk pulang dan merayakan hari kemenangan bersama keluarga.
Baca juga: Drakor Terbaru di Netflix The Whirlwind Genre Thriller, Kisah Perjuangan Presiden Berantas Koruptor
Namun yang menjadi sorotan adalah sosok Setya Novanto. Ia tak hanya sekali mendapatkan remisi.
Kompas mencatat, politikus Golkar ini sudah menerima remisi khusus Idulfitri sejak 2023, atau sudah tiga kali hingga 2025.
Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, Setya Novanto menerima potongan masa hukuman masing-masing sebanyak 30 hari atau satu bulan.
Selanjutnya pada tahun ini, ia juga mendapatkan remisi.
Namun pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima Novanto.
Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga menerima potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
Mengutip dari Kompas.id, Lapas Kelas I Sukamiskin mayoritas menampung terpidana kasus korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.