Liga 1

FIX PSIS Semarang Dihukum FIFA Larangan 3 Periode Transfer? Imbas 4 Bulan Tak Gaji Evandro Brandao

FIFA telah mengeluarkan larangan transfer 3 periode untuk klub Liga 1 yakni PSIS Semarang. Ikuti jejak Persik Kediri dan PSM Makassar.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PSIS Semarang terancam tak bisa mendatangkan pemain baru di musim depan, sebab FIFA telah merilis klub berjuluk Laskar Mahesa Jenar dilarang dalam 3 periode transfer pemain, akibat penunggakan gaji pemain. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Secara resmi FIFA telah mengeluarkan larangan transfer 3 periode untuk klub Liga 1 yakni PSIS Semarang.

Hal tersebut didapati PSIS Semarang, usai tunggakan gaji mencuat ke publik baru-baru ini.

Diungkap pemain asing PSIS Semarang, bernama Evandro Brandao, kalau klub belum membayar gajinya 4 bulan.

Apa yang menimpa klub berjuluk Laskar Mahesa Jenar ini, seakan mengikuti jejak 2 klub Liga 1.

Baca juga: RESMI PSIS Semarang Masuk Registration Ban List FIFA, Ikut Jejak PSM Makassar dan Persik Kediri

Yakni PSM Makassar dan Persik Kendiri yang terlebih dahulu mendapat sanksi FIFA.

Di laman resmi FIFA sanksi tersebut dijatuhkan buat PSM efektif mulai 28 Maret 2025.

Sementara Persik Kediri sejatinya mendapat larangan melakukan aktivitas transfer sejak 27 Januari 2025 lalu.

Untuk PSIS Semarang banned FIFA ini baru saja keluar pada 3 April 2025. Klub pun belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sudah 6 klub asal Indonesia mendapatkan hukuman FIFA.

Dimana kebanyakan hukuman adalah larangan transfer untuk 3 periode.

Termasuk klub kasta kedua yakni Persiwa Wamena, Sada Sumut FC, dan Kalteng Putra.

Untuk Persiwa, sanksi FIFA sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.

Baca juga: Pemain Asing PSIS Semarang 4 Bulan Tak Digaji, Bongkar Dapur Mantan Klub, Bantah Indisipliner

Belum diketahui hingga kapan sanksi ini, karena itu akan bergantung kepada FIFA untuk mencabutnya.

Untuk diketahui, registration ban biasanya berlaku 3 kali bursa transfer.

Jika ingin terlepas hukuman FIFA, baik itu PSIS, PSM dan Persik mesti melakukan proses banding. Baru akan berlaku sampai pengajuan banding selesai.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved