Idulfitri 2025
Kapan Lebaran 2025? Kemenag Ungkap Prediksi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal
Kapan Lebaran 2025? Kementerian Agama (Kemenag) RI ungkap prediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 H berpotensi bersamaan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Hal ini berdasarkan perhitungan hisab dan rukyatul hilal yang menunjukkan bahwa hilal mungkin tidak terlihat pada 29 Maret.
Sehingga bulan Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari.
Abu Rokhmad, menjelaskan, bahwa meskipun secara teori hilal tidak akan tampak, rukyatul hilal tetap dilakukan sebagai bagian dari ajaran Islam, siar keagamaan, dan layanan pemerintah kepada umat.
“Hisab maupun rukyat tetap kita lakukan, karena keduanya merupakan perintah agama dalam menentukan awal bulan hijriah,” kata Abu di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (21/3/2025).
Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 30 titik pengamatan, lebih sedikit dibanding awal Ramadan 2025 yang mencapai 125 titik.
Meskipun demikian, proses ini tetap penting untuk memverifikasi hasil perhitungan hisab.
Baca juga: Pencairan THR Karyawan Swasta 2025, Cara Hitung Besarannya, Tenggat Waktu H-7 Idul Fitri 2025
“Pemantauan hilal adalah integrasi antara ilmu fikih dan ilmu astronomi," jelasnya.
"Meskipun secara teori hilal tidak bisa diamati, rukyatul hilal tetap kita lakukan,” ujar Abu Rokhmad menambahkan.
Kemenag akan menggelar sidang penetapan (isbat) awal Syawal 1446 H pada 29 Ramadan yang bertepatan 29 Maret 2025.
Jadwal sidang isbat sebelumnya disampaikan Abu Rokhmad di kantor pusat Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, pada Selasa (18/3/2024).
“Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025,” ujar Rokhmad saat memimpin Rapat Persiapan Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H.
“Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadan.”
“29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah,” lanjut Abu Rokhmad.

Penggunaan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Syawal merupakan pelaksanaan dari ajaran Islam.
Menurut Abu Rokhmad, hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.