Berita Kendari

Babak Baru Kasus Oknum Polisi Kendari Coba Lecehkan IRT, Kasi Propam Tunggu Saran Hukum untuk Sidang

Kasus dugaan pelecehan ibu rumah tangga (IRT) oleh oknum personel Polresta Kendari, Aipda A, memasuki babak baru.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
POLRESTA KENDARI - Mako Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Update kasus gugaan pelecehan ibu rumah tangga oleh oknum polisi di Kendari kini memasuki babak baru, Kasi Propam AKP Supratman menyebut saat ini menunggu saran hukum untuk melangsungkan sidang, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan ibu rumah tangga (IRT) oleh oknum personel Polresta Kendari, Aipda A, memasuki babak baru.

Menurut Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, pihaknya masih menunggu saran hukum sebelum melanjutkan proses hukum.

"Setelah saran hukum ada, baru kita jadwalkan sidangnya," kata AKP Supratman kepada TribunnewsSultra.com, saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Pihaknya juga sedang melengkapi berkas untuk permintaan saran hukum.

"Untuk permintaan saran hukumnya, sementara kami lengkapi baru kirim ke Polda," tambah AKP Supratman.

Sebelumnya, Polresta Kendari telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 12 Februari 2025.

Surat tersebut menegaskan laporan korban telah ditindaklanjuti dan terbukti telah terjadi pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Update Kasus Oknum Polisi Kendari Coba Lecehkan Ibu Rumah Tangga, Hasil Penyelidikan Propam

Serta ada pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Aipda A.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, telah menegaskan pihaknya sangat serius menangani kasus ini dan akan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian.

"Kami akan menyelidiki kasus tersebut dan akan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian, terutama yang melibatkan anggota kami," ujar Kapolresta.

Polresta Kendari juga menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved