3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah

Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Kolase foto tangkapan layar video kanal YT DPR RI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, dan lainnya menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU. 

13. Kejaksaan Republik Indonesia;

14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, personel TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga sipil tersebut. 

Pasal 58 Terkait Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun.

Sedangkan, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama TNI adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun yakni sebagai berikut:

1. Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; 

2. Perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

3. Perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun;

4. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan

5. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved