3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah
Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan disambut tepuk tangan hadirin dikutip dari Kompas.com.
Puan yang memimpin rapat sebelumnya, mengungkapkan, ada tiga substansi utama perubahan RUU TNI.
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas,” jelasnya.
“Fokus hanya pada tiga substansi utama,” lanjut Puan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja), RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial.
Tiga poin tersebut yakni kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Baca juga: Ternyata 2 Oknum TNI Kopka B dan Peltu L Terduga Pelaku Penembakan Polisi Belum Tersangka, Diamankan
Meski demikian, dia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan RUU TNI tersebut.
Poin Revisi UU TNI
Dalam RUU TNI, terdapat 3 pasal yang mengalami revisi yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/03/2025) tersebut:
Pasal 7 Terkait Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47 Terkait Jabatan Sipil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.