3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah

Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Kolase foto tangkapan layar video kanal YT DPR RI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, dan lainnya menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi UU. 

“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan disambut tepuk tangan hadirin dikutip dari Kompas.com.

Puan yang memimpin rapat sebelumnya, mengungkapkan, ada tiga substansi utama perubahan RUU TNI.

“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas,” jelasnya.

“Fokus hanya pada tiga substansi utama,” lanjut Puan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.

Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja), RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial.

Tiga poin tersebut yakni kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Baca juga: Ternyata 2 Oknum TNI Kopka B dan Peltu L Terduga Pelaku Penembakan Polisi Belum Tersangka, Diamankan

Meski demikian, dia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan RUU TNI tersebut.

Poin Revisi UU TNI

Dalam RUU TNI, terdapat 3 pasal yang mengalami revisi yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/03/2025) tersebut:

Pasal 7 Terkait Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

Rapat Paripurna Revisi UU TNI disahkan DPR RI dipimpin Puan Maharani
PENGESAHAN UU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II tahun 2024-2025 untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2024 tentang TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam momen ini, Puan sampai tiga kali tanyakan anggota dewan untuk sahkan RUU TNI.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47 Terkait Jabatan Sipil

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved