Ternyata 2 Oknum TNI Kopka B dan Peltu L Terduga Pelaku Penembakan Polisi Belum Tersangka, Diamankan
Tenyata dua oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Tenyata dua oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi.
Artinya keduanya belum dijadikan tersangka, meski telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus TNI tembak polisi ini kini ditangani pihak berwenang.
Dalam kasus viral di media sosial tersebut, diketahui ada dua TNI yang diduga menembak polisi.
Insiden tersebut terjadi saat para polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Namun justru gugur dalam tugas tersebut.
Setelah ditelusuri pelakunya adalah dua TNI Kopka B dan Peltu L.
Kopka B ditangkap oleh pihak kepolisian militer.
Sementara Peltu L menyerahkan diri untuk diamankan.
Baca juga: Viral Tiga Polisi Ditembak Oknum TNI saat Gerebek Judi Sabung Ayam, 2 Pelaku Oknum TNI Ditahan
Adapun status kedua oknum TNI ini adalah masih saksi.
Hal tersebut disampaikan Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Ia menyebut terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali pernyataan.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Mayjen Ujang Darwis, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Menurutnya, jika terbukti bersalah maka kedua oknum TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.