Polisi di Baubau Dianiaya Senior

Update Kasus 6 Bintara Polres Baubau Aniaya Junior, Polda Sultra Rampungkan Berkas Sidang Etik

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera merampungkan berkas pelanggaran kode etik enam oknum anggota Samapta Polres Baubau.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
KABID HUMAS - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kabid Humas Polda Sultra), Kombes Pol Iis Kristian menyebut Propam akan merampungkan berkas perkara enam anggota Samapta Polres Baubau yang menganiaya junior, Bripda A (22). Iis mengatakan pemberkasan perkara agar sidang etik segera dilaksanakan sebagai konsekuensi tindakan pembinaan berlebih yang tidak sesuai dengan kode etik Polri hingga menyebabkan korban kritis. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera merampungkan berkas pelanggaran kode etik enam oknum anggota Samapta Polres Baubau.

Keenam bintara polisi ini menganiaya juniornya Bripda A hingga kritis.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan perampungan berkas perkara ini agar enam oknum polisi segera menjalani sidang kode etik Polri atas pembinaan berlebihan terhadap juniornya di barak.

"Saat ini masih penyelidikan dan pemberkasan untuk sidang kode etik di Propam," kata Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui Senin (17/3/2025).

Iis Kristian menyampaikan saat ini enam anggota Samapta Polres Baubau yang diduga menganiaya junior masih ditahan dan dalam pengawasan Propam Polda Sultra.

Baca juga: Kuasa Hukum Bripda A Lapor ke Polda Sultra, 6 Oknum Polisi Polres Baubau Aniaya Junior Diduga Miras

"Masih dalam pengawasan propam dan belum dipindahkan dari satuan, berkas perkara mereka masih dalam pemeriksaan kalau sudah rampung akan segera dijadwalkan sidang etik," ujarnya.

Sementara untuk laporan pidananya, Kabid Humas juga menyampaikan Polda Sultra sudah meminta Polres Baubau segera menindaklanjuti aduan dari kuasa hukum Bripda A.

Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sultra sudah memerintahkan Polres Baubau agar kasus ini menjadi atensi.

"Kasusnya pidananya memang sudah dilimpahkan ke Polres Baubau, tapi Polda melalui Krimum sudah mengatensi kasus ini," ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Atensi tersebut agar tindakan seperti itu tidak terjadi lagi utamanya untuk para anggota polisi yang baru berdinas dengan alasan pembinaan.

Baca juga: Polda Sultra Ungkap Kronologis 6 Bintara Polisi Polres Baubau Aniaya Junior, Korban Luka Organ Dalam

"Harapanya untuk anggota yang baru ini bisa meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Bukan melakukan pembinaan seperti tindakan itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, personel Polres Baubau Bripda A (22) mengalami kritis karena diduga dianiaya seniornya di barak.

Bripda A bahkan harus menjalani operasi di rumah sakit di Makasaar karena organ pankreasnya rusak akibat dipukuli seniornya.

Di mana, bintara polisi terduga pelaku penganiayaan yakni Bripda F, Bripda RAY, Bripda MAF, Bripda LAM, Bripda A, dan Bripda MA. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved