Berita Sulawesi Tenggara
THR Plus TPP ASN dan PPPK Sulawesi Tenggara Cair 17 Maret 2025, Sekda Asrun Lio Ungkap Besaran
Tak hanya THR yang akan diterima pengawai lingkup Pemrov Sulawesi Tenggara menjelang hari raya Idul Fitri 2025, ada TPP akan dicairkan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut besaran THR 2025 atau tunjangan hari raya ASN dan PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya THR yang akan diterima pengawai lingkup Pemrov Sulawesi Tenggara menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun ASN lingkup Pemrov Sultra, juga mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, saat diwawancarai awak media TribunnewsSultra.com, pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: ASN Tak Disiplin di Sultra Akan Diumumkan Tiap Akhir Tahun, TPP Dipotong Sesuai Keterlambatan
Asrun Lio membeberkan besaran THR dan TPP yang akan diterima ASN dan PPPK lingkup kerja Provinsi Sultra.
Sementara jadwal pencairan THR dan TPP bakal serentak pada Senin 17 Maret 2025 mendatang.
Berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembayaran THR bagi PNS, PPPK, anggota TNI-Polri.
Serta pensiunan mulai 17 Maret 2025, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Terkait anggaran, saat ini pemerintah daerah masih menunggu transfer dana dari pusat. Dipastikan sebelum lebaran Idul Fitri.
"Akan diterima sebelum Idul Fitri, kalau (cair) setelahnya baru diterima, itu bukan THR lagi,” kata Asrun.
Sedangkan SK pencairan THR dan TPP, telah disiapkan, pembayaran akan dilakukan serentak.
Untuk besaran THR, ASN akan menerima sebanyak gaji satu bulan kerja.
"Ada pula Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen akan diberikan."
Baca juga: 16 Ketua Dekranasda se-Sulawesi Tenggara Dilantik, Arinta Harap Fokus Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
"Pembayaran bersamaan dengan pencairan THR," ujar Jendral ASN Sultra ini.
Diketahui Sekretaris BPKAD Sultra, Zain Narsal membeberkan mengalokasikn anggaran Rp80,1 miliar.
Untuk membayarkan THR ke 16.881 ASN dan PPPK, terdiri 11.326 PNS dan 5.553 PPPK.
Pemprov Sultra memiliki fleksibilitas menentukan tambahan tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan THR ini diharapkan tidak hanya menjadi apresiasi bagi ASN dan PPPK atas kinerjanya."
"Tetapi memberikan dampak positif perekonomian daerah. Dengan tambahan pendapatan ini, daya beli masyarakat diprediksi meningkat.
"Dan perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara ikut terdorong," terang Zain Narsal.
Baca juga: Universitas Lakidende Konawe Raih Presentasi Terbaik Konferensi Internasional Diikuti 10 Negara
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP pemerintah daerah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.