Keberadaan Ridwan Kamil Tak Diketahui Usai Rumah Digeledah KPK, Tak Aktif Medsos dan Sulit Dihubungi
Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) kini sulit diketahui keberadaannya. Hal ini usai rumahnya digeledah oleh KPK Senin (10/3/2025) lalu.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Selain itu, ia juga ternyata sudah dimintai keterangannya oleh KPK sebagai saksi sebelum rumahnya digeledah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) masih sebagai saksi.
KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di media cetak maupun elektronik tahun 2021-2023.
“Saksi (status hukum RK),” kata Setyo, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik mengamankan berbagai alat bukti saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana No 5, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin (10/3/2025).
“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” terang Setyo.
Ridwan Kamil Sulit Dihubungi
Baca juga: Kaesang Pangarep Mau Duet Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Lawan Calon Gubernur Ridwan Kamil?
Padahal, Bidang Advokasi DPP Golkar bisa memberikan pendampingan hukum jika Ridwan Kamil membutuhkannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara, pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Ya, kami dari DPP Golkar akan menawarkan kepada Pak RK untuk memberikan bantuan hukum, karena beliau adalah kader Partai Golkar," ujar Iswara, dikutip dari Tribun Jabar.
Hanya saja, pihaknya kesulitan untuk menghubungi bekas Wali Kota Bandung itu.
Menurutnya, internal Partai Golkar sempat mencoba menghubungi RK lewat keluarganya, tetapi hasilnya nihil.
"Sampai hari ini kita masih berusaha menghubungi, baik ke Pak RK melalui keluarganya. Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi," ucapnya.
Iswara mengaku prihatin atas kabar yang menimpa Ridwan Kamil.
Namun, pada prinsipnya, jelas Iswara, proses hukum harus dihormati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.