Berita Baubau
Diperiksa Sebagai Saksi, Perkara Nenek A yang Diduga Dianiaya Polwan Kota Baubau Masih Lanjut
nenek A korban dugaan penganiayaan dilakukan polwan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) jalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (4/3/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Perkara berlanjut, nenek A korban dugaan penganiayaan yang dilakukan polwan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) jalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (4/3/2025).
Seperti diketahui, Nenek A diduga telah dianiaya polwan berpangkat Bripka, pada 16 Desember 2024 lalu, kembali diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilaksanakan 4 Maret 2025 lalu, berlangsung di Reskrim Polres Baubau, tampak nenek A ditemani suami.
Baca juga: Merasa Terganggu Selalu Didatangi, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polwan Somasi Polres Baubau
Terlihat nenek A masih cukup susah berjalan, setelah insiden dugaan pemukulan Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Baubau, AKP Haerun Ali mengatakan masih diperiksa sebagai saksi.
“Masih diperiksa sebagai saksi, total 8 saksi sudah diperiksa."
"Bripka RH juga melaporkan dirinya sebagai korban dalam peristiwa tersebut, sehingga kedua perkaranya bersamaan disidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdapat perbedaan keterangan.
“Bisa naik menjadi tersangka kalau kuat alat bukti, sementara ini terdapat perbedaan keterangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu,” jelasnya.
Baca juga: Viral Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia di Baubau Dimutasi ke Polres, Kapolres Usut Tuntas Kasusnya
Untuk sidang kode etik Bripka RH, sempat akan dilaksanakan 27 Februari 2025 lalu namun batal.
“Kalau untuk sidang kode etik tetap itu dilaksanakan, nanti kita kabari kembali,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek usia 66 tahun berinisial A diduga dianiaya oknum polisi wanita di salah satu rumah di Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan tindakan disiplin dan etik.
"Yang bersangkutan (Bripka RH) sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk kita pengawasan dan pemeriksaan yaitu ditarik kembali di polres Baubau,” ungkapnya saat di wawancarai, Senin (30/12/2024).
Kata dia, penanganan perkara tetap dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban serta terlapor. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.