Berita Sulawesi Tenggara

Hasil Sidak Tim Terpadu Polda Sulawesi Tenggara Temukan Minyakita Tidak Sesuai Ukuran dan Lebihi HET

Tim Terpadu Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM kembali menemukan pelanggaran peredaran Minyakita.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Humas Polda Sultra
SIDAK POLDA SULTRA - Tim Terpadu Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran Minyakita. Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) di pasar pada Rabu (12/3/2025), tim mendapati takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai standar dan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). (Humas Polda Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Terpadu Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran Minyakita.

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) di pasar, tim mendapati takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai standar dan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, diwakili Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan takaran dan harga jual Minyakita sesuai regulasi.

Pemeriksaan dilakukan langsung di pasar dengan mengambil sampel minyak goreng ukuran satu liter untuk diuji menggunakan gelas ukur.

“Hasil pengujian menunjukkan volume dalam kemasan relatif sesuai, dengan isi lebih dari 900 ml. Tidak ditemukan sampel di bawah 800 ml, sehingga masih dalam batas normal,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Satgas Pangan Polda Sulawesi Tenggara Sidak Pasar dan Distributor di Kendari, Cek Takaran Minyakita

Ia menjelaskan bahwa saat diuji Minyakita yang diproduksi CV Mega Setia diketahui memiliki volume hanya 970 ml untuk kemasan yang seharusnya 1.000 ml.

Temuan ini mengulangi kejadian sehari sebelumnya, di mana Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari juga mendapati ketidaksesuaian takaran pada produk yang sama.

Berdasarkan Keputusan Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, toleransi selisih kuantitas untuk kemasan satu liter (1.000 ml) maksimal adalah 15 ml.

Artinya, produk yang ditemukan ini telah melebihi batas toleransi yang diperbolehkan.

Selain takaran yang kurang, harga jual Minyakita juga berada di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Panjang Kendari, Disperdagkop UKM Bakal Lapor Mendag

Tim menemukan minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Kenaikan ini diduga akibat rantai distribusi dari pengecer ke pedagang.

“Untuk harga HET, kita temukan memang ada sedikit kenaikan, karena pedagang mendapatkannya dari pengecer dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap mengikuti harga yang ditetapkan serta segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau takaran Minyakita.

Sidak akan terus dilakukan guna memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved