Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 2025, Termasuk Sulawesi Tenggara, 2 Minggu Jelang Lebaran Cair

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR lebaran Idul Fitri 2025, di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
THR ASN - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan soal jadwal pencairan dan besaran THR dan gaji ke-13 ASN, Senin (11/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR lebaran Idul Fitri 2025

Kebijakan THR Lebaran ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). 

Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Prabowo pada kesempatan terserbut mengumumkan langsung pencairan THR untuk ASN pusat dan daerah, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta TNI dan Polri.

Artinya, kebijakan yang sudah ditandatanganinya ini termasuk seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kabar ini tentu dinantikan para pekerja di pemerintahan mengenai kepastian THR di tengah efisiensi anggaran. 

Baca juga: THR PNS dan PPPK Cair Maret 2025, Pemrov Sulawesi Tenggara Salurkan Rp60,5 Miliar Tahun 2024

"Dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat," ucapnya, sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Prabowo menyebut jika dirinya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. 

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.

Untuk THR bagi ASN pusat ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk daerah, diberikan sama seperti ASN pusat namun sesuai kemampuan daerah. 

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," lanjut Prabowo.

Total penerima THR pada tahun 2025 ini, disebutkan Prabowo mencapai 9,4 juta penerima. 

Pencairan THR akan dilakukan mulai pada Senin (17/3/2025) atau dua minggu jelang Hari Raya Idul Fitri. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved