Gubernur dan Wagub Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Fasilitas Umum

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA : Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka saat diwawancarai awak media, Selasa (11/3/2025). Ia mengeluarkan Surat Edaran terkait wajib memutar lagu Indonesia raya setiap pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita, baik di instansi pemerintahan, swasta mupun di fasilitas umum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran (SE) mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum. 

SE tersebut bernomor 100.3.4.1/6/2005, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat.

“Kita kadang-kadang suka lupa akan pentingnya semangat kebangsaan. Oleh karena itu, setiap pukul 10.00 Wita, diwajibkan untuk memutar lagu Indonesia Raya,” kata Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan kebijakan ini selaras dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sebagai penguatan rasa kebangsaan, lagu Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan atau dinyanyikan. 

Hal ini penting untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, serta semangat juang terhadap bangsa dan negara, terutama bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara ASR Upayakan Bangun SMA Unggulan Garuda di Sultra Kurikulum Internasional

Gubernur juga meminta agar pemutaran lagu tidak hanya dilakukan di kantor pemerintahan, tetapi juga di fasilitas umum seperti pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar. 

Selain pukul 10.00 WITA, pemutaran lagu juga dijadwalkan pada pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor.

“Kita harus mengawali pemutaran ini dari ASN sebagai contoh, agar nantinya bisa diikuti oleh masyarakat luas. Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di Sulawesi Tenggara semakin kuat,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved