Berita Kendari

Pengakuan Pemuda Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Sabu di Kos-kosan Kendari, Diperintah Napi Lapas

Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda yang jadi pengedar narkotika jenis sabu disalah satu kos-kosan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda yang jadi pengedar narkotika jenis sabu disalah satu kos-kosan. Sosok pemuda tersebut berinisial AS (19), asal Desa Ewa Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda yang jadi pengedar narkotika jenis sabu disalah satu kos-kosan.

Sosok pemuda tersebut berinisial AS (19), asal Desa Ewa Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

AS ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari disalah satu kos-kosan yang berlokasi di Jalan Beringin Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Senin (20/1/2025) sekira pukul 12.00 Wita.

Kanit Res Narkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting mengatakan, penangkapan karena diduga pelaku kerap kali mengedarkan sabu dan tinggal disalah satu kamar kos-kosan.

Informasi ini dari laporan masyarakat yang kerap kali melihat pelaku beraksi mengedarkan sabu ke para pemesan.

Baca juga: Cara Lapor ke Badan Narkotika Nasional Jika Temukan Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

"Jadi penangkapan tersebut merupakan laporan warga dan kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkapnya, Selasa (21/1/2025).

Ipda Ariel Mogens mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan 32 paket sabu siap edar seberat 8,17 gram yang dibungkus di plastik bening.

Satresnarkoba juga mengamankan alat bukti lain seperti timbangan, tas kecil dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.

Sementara itu, AS mengaku dirinya hanya berperan sebagai pengedar atas perintah atau arahan seorang narapidana di Lapas Kendari berinisial A.

"Jadi yang suka buangkan ini bahan dari bosku inisial A di Lapas Kendari. Sudah dua kali dia buangkan saya bahan," ucap AS. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved