Berita Kolaka

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Sulawesi Tenggara, Beras Rp40 Ribu, Jagung Rp46 Ribu

Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi.

Istimewa
SURAT PUTUSAN BUPATI : Penetapan zakat fitrah 2025 dikeluarkan melalui surat putusan Bupati Kolaka No 188.45/82/2025. Besaran zakat fitrah ini menyesuaikan dengan makanan pokok yangh dikonsumsi dan hasil peninjauan di pasar-pasar tradisional. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi.

Adapun penetapan zakat fitrah tersebut dikeluarkan melalui surat putusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/82/2025.

Kabag Kesra Pemda Kolaka, Syaifuddin mengatakan penempatan besaran zakat fitrah mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Untuk penetapan zakat fitrah ini mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, yang membedakan harta berbeda tiap tahunnya," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

"Harganya sesuai tinjauan Pemda ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kolaka.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Beras Kelas 1 Rp46 Ribu per Jiwa

Jenis dan besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau 3 kg beras untuk per jiwa yang mengkonsumsi makanan pokok beras.

Jumlah harus dikeluarkan untuk beras Rp40 ribu, sagu Rp25 ribu, dan jagung Rp46 ribu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved