Berita Kolaka
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Sulawesi Tenggara, Beras Rp40 Ribu, Jagung Rp46 Ribu
Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 Masehi.
Adapun penetapan zakat fitrah tersebut dikeluarkan melalui surat putusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/82/2025.
Kabag Kesra Pemda Kolaka, Syaifuddin mengatakan penempatan besaran zakat fitrah mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Untuk penetapan zakat fitrah ini mengacu kepada makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat, yang membedakan harta berbeda tiap tahunnya," ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
"Harganya sesuai tinjauan Pemda ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kolaka.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Beras Kelas 1 Rp46 Ribu per Jiwa
Jenis dan besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau 3 kg beras untuk per jiwa yang mengkonsumsi makanan pokok beras.
Jumlah harus dikeluarkan untuk beras Rp40 ribu, sagu Rp25 ribu, dan jagung Rp46 ribu.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Beras Kelas 1 Rp46 Ribu per Jiwa |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah di Konawe Sulawesi Tenggara Sudah Ditetapkan, Beras Premium Rp41 Ribu |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah 2025 Konawe Selatan Sultra per Jiwa 3,5 Liter Beras Jenis Premium dan Medium |
![]() |
---|
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Kantor Baznas Kendari Sulawesi Tenggara, Siap Uang Tunai atau Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.