Alasan Menpan RB Rini Undur Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK, Dilakukan Serentak dan Hati-hati
Alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengundur waktu pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengundur waktu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Selain itu juga jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.
Pengangkatan PPPK akan dilaksanakan pada Maret 2026, sementara untuk CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.
Pada Rabu (5/3/2025) kemarin, Menpan RB Rini Widyantini, mengumumkan keputusan itu setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, pada Rabu (5/3/2025).
“Pemerintah mengusulkan dilakuan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026,” ujarnya.
Di mana semua jadwal pengangkatan peserta lolos seleksi CPNS 2024 tanpa terkecuali akan dilakukan pada Oktber 2025.
Yang semula dijadwalkan pada Maret 2025.
Sementara, peserta PPPK 2024 Tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025, namun ditunda dan dijadwalkan pada Maret 2026.
Tentu bukan waktu yang singkat untuk menanti hingga momen pelantikan dilaksanakan.
Terlebih, para CASN hingga PPPK yang telah lolos seleksi perlu menanti hingga bisa bekerja.
Baca juga: SK MenPAN RB Soal Kuota Khusus PPPK untuk Supriyani di Konawe Selatan Akhirnya Diterima Dirjen GTK
Selang waktu menanti tersebut, CASN dan PPPK perlu memikirkan terkait kesempatan mendapatkan pendapatan saat menganggur.
Dalam rilis ditulis Humas Menpan RB menjabarkan terkait alasan untuk mengundur waktu pelantikan.
Rini menyebut perlu kehati-hatian dalam pengurusan pengangkatan serta berhati-hati.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas Rini, Jumat (07/03/2025).
Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.