CPNS dan PPPK 2024

Pengisian DRH CPNS 2024 Lingkup Pemkot Kendari Sulawesi Tenggara di SSCASN Berakhir 21 Februari 2025

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS 2024 Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berlangsung sejak 1 Februari 2025

Instagram/bkpsdmkendari-laman sscasn
PENGISIAN DRH CPNS: Kolase foto tangkapan layar postingan pengumuman hasil akhir pasca sanggah seleksi CPNS 2024 lingkup Pemerintah Kota Kendari yang diunggah di akun Instagram @bkpsdmkendari 23 Januari 2025, dan tangkapan layar laman SSCASN. Pengisian DRH wajib dilakukan peserta yang lolos seleksi CPNS hingga 21 Februari 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS 2024 Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berlangsung sejak 1 Februari 2025 lalu.

Pengisian DRH NIP wajib dilakukan oleh para peserta yang lolos seleski CPNS, agar dapat ditetapkan sebagai PNS.

Sebab jika tidak dilengkapi maka peserta yang lolos tersebut dianggap mengundurkan diri seleksi CPNS 2024.

Jika terjadi hal demikian, maka Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Pemkot Kendari dapat mengganti dengan peserta lain yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya, pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapat persetujuan Panselnas.

DRH dapat dilengkapi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan hingga 21 Februari 2025.

Untuk lingkup Pemkot Kendari, ada sebanyak 62 peserta yang berhasil lulus seleksi berdasarkan pengumuman integrasi SKD san SKB, dari total 83 formasi CPNS 2024 yang dibuka.

Baca juga: Tata Cara Pengisian DRH, Link Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2024 Pemkot Kendari

Sehingga masih ada 21 kuota yang belum terisi untuk CPNS 2024 lingkup Pemkot Kendari.

Cara Pengisian DRH CPNS

- Isilah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan ASLI secara elektronik/online pada akun SSCASN, sampai dengan 21 Februari 2025.

- Dokumen pemberkasan persyaratan usul NIP CPNS dipindai/scan dengan baik dan jelas dari dokumen asli, utuh, tidak terpotong dan berwarna sesuai dokumen aslinya, serta diunggah pada lokasi unggah sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN.

- Pastikan berkas persyaratan (khususnya surat lamaran) tidak boleh ada coretan atau correction pen, jika ada yang keliru diganti/tulis ulang.

- Peserta harus memahami secara detail teknis pemberkasan yang akan dilakukan secara paperless dan mempersiapkan dokumen pemberkasan.

- Perhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan, apabila ukuran berkas hasil pindai/scan melebihi ketentuan, dapat resize (ubah ukuran) dengan resolusi lebih kecil asalkan dokumen masih terbaca dengan jelas.

Namun sebelum melakukan pengisian DRH, para peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved