Polda Sultra Ungkap Curanmor
Polda Sultra Imbau Warga Tambah Pengamanan Motor Cegah Kecurian, Syarat Ambil Motor di Kantor Polisi
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengimbau warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan kunci ganda guna mencegah pencurian.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau warga agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan memakai kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.
Hal tersebut disampaikan karena kasus pencurian motor masih sering terjadi, terutama motor yang berada di lokasi sepi dan kurang pengamanan.
Wadir Krimum AKBP Mulkaifin juga mengatakan bagi para korban yang kehilangan motor agar segera melapor ke kantor polisi.
Para korban atau pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti surat kepemilikan untuk mengambil kembali motor yang dicuri.
“Saat menghubungi kepolisian, para korban kehilangan datang membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan,” ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian motor (curanmor), Kamis (6/3/2025).
Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan pengungkapan kasus curanmor, sebanyak 5 pelaku dengan barang bukti 20 unit sepeda motor.
Baca juga: 20 Motor Hasil Curian Diamankan Polda Sulawesi Tenggara, Tangkap 5 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
“Para tersangka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor,"
"Sedangkan hasil curian mereka kemudian dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.