Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

Wali Kota Siska Bakal Maksimalkan PAD Jadi Sumber Biaya Pembangunan di Kendari Sulawesi Tenggara

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber biaya pembangunan.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
PARIPURNA DPRD - Foto bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (ketiga dari kiri), Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman (kedua dari kiri), Ketua DPRD Kendari, La Ode Muhammad Inarto (ketiga dari kanan), dan Wakil Ketua 1 DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala usai rapat paripurna DPRD Kendari, Rabu (5/3/2025). Siska Karina Imran menyebut bakal maksimalkan PAD Kota Kendari Sulawesi Tenggara sebagai sumber biaya pembangunan, sehingga tak bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bakal memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber biaya pembangunan.

Hal tersebut disampaikan dalam pidato Siska Karina Imran di rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/3/2025).

Siska mengungkapkan di awal pemerintahannya diperhadapkan tantangan efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal APBD Kota Kendari yang tidak baik-baik saja.

Sehingga pemanfaatan PAD untuk pembangunan diharapkan tidak lagi bergantung pada dana transferan daerah atau pemerintah pusat.

“Di tengah efisiensi anggaran ini potensi PAD harus benar-benar dapat dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sehingga tidak lagi hanya mengandalkan dana transfer daerah atau dana transfer pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurutnya untuk menghadapi tantangan ke depan, Pemkot bersama seluruh pemangku kepentingan harus bersatu mengawal jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Lalu segera melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan yang akan diawali melalui penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode 2025-2030.

“Segera mungkin kami sampaikan ke DPRD Kota Kendari untuk dibahas bersama dan nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan kota Kendari dalam 5 tahun mendatang,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved