Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
Pemkot Kendari Larang Beri Sumbangan dan Gratifikasi Janji Jabatan Atasnamakan Siska-Sudirman
Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan pemberian sumbangan dan gratifikasi mengatasnamakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan pemberian dalam bentuk sumbangan dan gratifikasi yang mengatasnamakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan wakilnya, Sudirman.
Perintah larangan itu dari surat edaran nomor 100-3-4/700/2025 dikeluarkan Pemkot Kendari melalu Pj Sekda Amir Hasan, pada Jumat (28/2/2025).
Surat edaran itu terkait larangan pemberian dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Ada lima poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut, di antarannya larangan memberikan sumbangan kepada pihak oknum yang mengatasnamakan wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu, penegasan lain dalam surat edaran tersebut meminta agar pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun ke wali kota dan wakilnya.
Kemudian, terakhir agar masyarakat dan ASN tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada wali kota dan wakil wali kota terkait promosi ataupun janji jabatan.
Di surat edaran itu, Pemkot meminta masyarakat yang mendapati para pihak meminta sumbangan atas nama pemerintah kota agar melaporkan ke Inspektorat.
Baca juga: Siska Karina Imran Bakal Langsungkan Retret untuk OPD Pemkot Kendari Sultra Pasca Lebaran 2025
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan, surat edaran itu sebagai upaya untuk mencegah pratkik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Ia menegaskan keluarnya surat edaran tersebut setelah sebelumnya banyak pihak yang mengatasnamakan kepala daerah dan Sekda meminta sumbangan ke masyarakat ataupun pelaku usaha.
"Iya sudah banyak laporan begitu, ada yang minta sumnangan atasnama sekda dan camat. Yang terbaru minta donasi untuk korban bencana," jelasnya saat dikonformasi, Jumat (28/2/2025).
"Sehingga untuk antisipasi itu, kita keluarkan surat edaran tersebut," lanjtnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.