Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

Pemkot Kendari Larang Beri Sumbangan dan Gratifikasi Janji Jabatan Atasnamakan Siska-Sudirman

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan pemberian sumbangan dan gratifikasi mengatasnamakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
SURAT EDARAN : Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 100-3-4/700/2025 terkait larangan pemberian dalam bentuk sumbangan dan gratifikasi yang mengatasnamakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan wakilnya, Sudirman. Perintah larangan itu dikeluarkan Pemkot Kendari melalui Pj Sekda Amir Hasan, pada Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan pemberian dalam bentuk sumbangan dan gratifikasi yang mengatasnamakan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan wakilnya, Sudirman.

Perintah larangan itu dari surat edaran nomor 100-3-4/700/2025 dikeluarkan Pemkot Kendari melalu Pj Sekda Amir Hasan, pada Jumat (28/2/2025).

Surat edaran itu terkait larangan pemberian dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Ada lima poin  yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut, di antarannya larangan memberikan sumbangan kepada pihak oknum yang mengatasnamakan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, penegasan lain dalam surat edaran tersebut meminta agar pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun ke wali kota dan wakilnya.

Kemudian, terakhir agar masyarakat dan ASN tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada wali kota dan wakil wali kota terkait promosi ataupun janji jabatan.

Di surat edaran itu, Pemkot meminta masyarakat yang mendapati para pihak meminta sumbangan atas nama pemerintah kota agar melaporkan ke Inspektorat.

Baca juga: Siska Karina Imran Bakal Langsungkan Retret untuk OPD Pemkot Kendari Sultra Pasca Lebaran 2025

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan, surat edaran itu sebagai upaya untuk mencegah pratkik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Ia menegaskan keluarnya surat edaran tersebut setelah sebelumnya banyak pihak yang mengatasnamakan kepala daerah dan Sekda meminta sumbangan ke masyarakat ataupun pelaku usaha.

"Iya sudah banyak laporan begitu, ada yang minta sumnangan atasnama sekda dan camat. Yang terbaru minta donasi untuk korban bencana," jelasnya saat dikonformasi, Jumat (28/2/2025).

"Sehingga untuk antisipasi itu, kita keluarkan surat edaran tersebut," lanjtnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved