Minggu, 10 Mei 2026

Video Viral di Kendari

Viral Truk Nikel Bikin Macet Jalan Nasional di Kendari, Tim Terpadu Peringatkan Perusahaan Tambang

Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara beri surat peringatan ke perusahaan tamba

Tayang:
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Viral Truk Nikel Bikin Macet Jalan Nasional di Kendari, Tim Terpadu Peringatkan Perusahaan Tambang
Istimewa
JALAN NASIONAL MACET: Kolase foto video viral aktivitas truk pengangkut ore nikel di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebabkan kemacetan panjang pada Rabu (12/2/2025) lalu dan surat teguran dari Tim Terpadu. Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan surat peringatan kepada salah satu perusahaan tambang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan surat peringatan kepada salah satu perusahaan tambang.

Peringatan karena perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan material ore nikel melintas di jalan nasional dan tidak melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam surat pemberian dispensasi.

Truk tambang melintasi jalan umum menuju jetty di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Surat peringatan tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan atau Dishub Sultra, Syaiful.

“Tim Gakkum itu mengeluarkan surat teguran terkait dengan aktivitas mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/02/2025).

Menurutnya, surat peringatan karena perusahaan tidak melaksanakan poin-poin dalam surat izin dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.

“Terkait rekomendasi pemberian izin dispensasi jalan yang diberikan oleh BPJN,” jelas Syaiful.

Baca juga: Video Viral Mobil Kecelakaan di Besulutu Konawe, Kondisi Ringsek, Warga Temukan Proyektil di Lokasi

“Komitmen-komitmen yang disepakati termaksud dengan jalan hauling yang mengantar ore nikel disepakati pada malam hari sampai subuh,” ujarnya.

Hanya saja, katanya, perusahaan tidak berkomitmen terhadap kesepakatan jam pengangkutan tersebut.

Sehingga, Gakkum Sultra mengeluarkan surat peringatan.

Peringatan juga menindaklanjuti surat dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara (BPJN Sultra) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat Nomor PW 0201-Bb21/206 tertanggal 13 Februari 2025 tersebut perihal penertiban kegiatan perlintasan kendaraan tambang perusahaan tersebut pada jalan nasional.

Berikut poin-poin surat pemberian dispensasi tapi tak dilaksanakan seperti tercantum dalam surat peringatan dari tim terpadu kepada direktur perusahaan tambang tertanggal 17 Februari 2025:

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Rendah di Perusahaan Tambang di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara

1. Tidak menyetorkan foto copy STNK Kendaraan, SIM Driver dan KIR Kendaraan kepada Dishub Kab. Konawe dan Satlantas Konawe;

2. Melakukan pengangkutan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan yaitu jam 21.00-05.00 Wita;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved