Berita Kendari
Usai Cekik dan Pukul Wajah Istrinya di Puuwatu Kendari, Pria Asal Konawe Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial UM (28) ditangkap karena dugaan tindak pidana KDRT di Kendari Sulawesi Tenggara. Ia diduga menganiaya istrinya.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-pelaku-berinisial-UM-ditangkap-polisi-karena-KDRT-DI-KENDARI.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial UM (28) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, ditangkap oleh Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, saat tersangka mencari istrinya, DI, yang baru saja meninggalkan rumah mereka.
Tersangka akhirnya menemukan korban sedang berada di rumah iparnya yang beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Setelah mencari dan menemukan istrinya di Puuwatu, lalu tersangka mengajak istrinya untuk pulang, namun korban menolak, hal ini memicu emosi tersangka sehingga terjadi aksi penganiayaan," ungkapnya Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Dugaan KDRT dan Selingkuh Oknum TNI di Kendari Mencuat Lagi, Dandim Sebut Kasus Lama dan Sudah Damai
Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik leher korban dan melayangkan pukulan ke arah wajah sebanyak dua kali.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta hasil Visum et Repertum (VER) korban.
"Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tersangka kami amankan di Ruang Penyidikan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Welliwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)