Berita Kolaka

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ungkap Peredaran Sabu dari Media Sosial, Seorang Ibu Ditangkap

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap keberadaan pengedar narkoba jenis sabu melalui postingan Facebook.

Polres Kolaka Utara
IBU JUAL SABU- Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap keberadaan pengedar narkoba jenis sabu melalui postingan media sosial Facebook (FB).  Alhasil dari penelusuran tersebut seorang ibu berinisial E (34) ditangkap karena kedapatan menjual sabu.  Tim Polres Kolaka Utara langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku di Desa Bringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sultra pada Minggu (23/2/2025), sekira pukul 21.45 WITA. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM, KOLAKA UTARA- Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap keberadaan pengedar narkoba jenis sabu melalui postingan media sosial Facebook (FB). 

Alhasil dari penelusuran tersebut seorang ibu berinisial E (34) ditangkap karena kedapatan menjual sabu

Tim Polres Kolaka Utara langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku di Desa Bringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sultra pada Minggu (23/2/2025), sekira pukul 21.45 WITA.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Baca juga: 2 Pengedar Narkotika di Tinanggea Dibekuk Polisi, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Sita 7,17 Gram

Berawal hasil penyelidikan dan patroli cyber bahwa adanya keluhan masyarakat di media sosial Facebook dalam group forum komentar Kolaka Utara.

Maraknya pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Ngapa Kolaka Utara.

Sehingga Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengungkap salah satu penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu ini. 

"Saat penangkapan ibu E (34) telah mengakui menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu," ucap Aipda Arif Afandi pada Senin (24/2/2025).

Satresnarkoba menemukan satu sachet pelastik bening ukuran sedang, 12 sachet plastik berukuran kecil, delapan lembar uang pecahan Rp100 ribu dan selembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga sebagai transaksi.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved