Berita Konawe Selatan

2 Pengedar Narkotika di Tinanggea Dibekuk Polisi, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan Sita 7,17 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Alat bukti hasil sitaan Satresnarkoba Polres Konawe Selatan usai tangkap 2 Pengedar Narkotika di Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan, Kamis (20/2/2025) pukul 00.25 WITA. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinnsman T Ardianto mengatakaN kedua pelaku diamankan di dua tempat kejadian perkara atau TKP.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7,17 gram, pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 00.25 Wita.

Kedua terduga pelaku yang diamankan, yakni H alias P (42) dan DW (24).

Sama-sama berasal dari Kecamatan Tinanggea.

"TKP 1 di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, yang disita dari Tersangka H barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram serta barang bukti lainnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap tim Polres Konawe selatan beserta barang bukti.

Baca juga: Dikendalikan Seorang Napi, Pria Nekat Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari

“TKP 2 di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, yang disita dari tersangka D barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,93 gram, serta barang bukti lainnya,” jelansya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tinanggea kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Saat rumah H digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 2 saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24  gram, dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, setelah dilakukan interogasi lebih dalam, dan dari hasil interogasi tersebut diketahui barang tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang sedang berada di Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea.

Petugas kemudian mengarahkan tersangka H untuk menyimpan narkotika jenis sabu di depan mini market, kemudian datang seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.  

Setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada terduga pelaku tersebut diketahui berinisial D.

Petugas Satresnarkoba Polres Konsel melakukan pencarian barang bukti Sabu yang disimpan dibeberapa titik oleh terduga pelaku, dan Sabu tersebut sudah siap edar dengan berat bruto 2,93 gram. 

Baca juga: Pasutri di Bombana Diringkus Polisi usai Terciduk Ambil Tempelan Sabu, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

"Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut," jelansya.

Terkahir, Klinnsman mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved