Berita Kendari

Polresta Kendari Akan Buat STR Pedoman Penyidik Polisi saat Tangani Kasus Terkait Pemberitaan Pers

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, akan membuat surat telegram untuk disebarkan ke Polsek jajaran terkait pedoman penyidikan berkaitan pers.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Laode Ari
KAPOLRESTA KENDARI- Seorang jurnalis mengabadikan foto Kapolresta Kendari, Kombes Eko Widiantoro saat menyampaikan keterangan terkait membuat surat telegram untuk penyidik dan polsek jajaran bisa mempedomani MoU dan Undang-Undang Pers sebelum menindaklanjuti kasus yang berkait dengan pemberitaan pers. Hal ini disampaikan Kapolres pada Senin (24/2/2025) menyusul jurnalis Tribunnews dan Simpul Indonesia yang dpanggil sebagai saksi dalam kasus pelanggaran oknum polisi Aipda A. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), akan membuat Surat Telegram (STR) untuk disebarkan ke Polsek jajaran terkait pedoman penyidikan yang berkaitan dengan pers.

Surat telegram ini nantinya akan menjadi pedoman semua penyidik saat menagani laporan yang berkaitan dengan jurnalis.

Kapolresta Kendari, Kombes Eko Widiantoro mengatakan pihaknya akan segera membuat surat telegram tersebut menyusul dua jurnalis di Kendari yang dipaksa jadi saksi dari pemberitaan kasus oknum polisi.

"Kita akan membuat STR ke jajaran terkait pemedoman aduan pada saat proses yang berkaitan dengan rekan-reka yang di Pers,"ungkapnya pada Senin (24/2/2025).

Baca juga: AJI Kecam Pemukulan 2 Jurnalis oleh Oknum Satpol PP di Ternate Maluku Utara, Polisi Terima Laporan

Eko mengungkapkan STR itu nanti menjadi pedoman dari penyidik Propam, Reskrim, maupun Satresnarkoba dan Polsek jajaran dalam mengusut kasus yang berkaitan dengan pemberitaan.

Ia menyebut kemungkinan masih ada anggota atau personel yang belum tau dalam menangani kasus berkait dengan pemberitaan harus berpedoman pada MoU dan Undang-Undang Pers.

Sehingga, nantinya kasus yang dialami dua jurnalis di Kendari dipanggil sebagai saksi di pemberitaan pelanggaran oknum polisi tidak terulang lagi dikemudian hari.

"Mungkin banyak juga anggota kita yang belum hal tersebut, nanti yang berkait dengan Mou, Undang-Undang Pers bisa dipedomani para penyidik," tutur Kapolresta.

Ia menegaskan terkait kelalaian penyidik hingga menetapkan dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus pelanggaran etik anggota Polri, pihaknya sudah memberita teguran ke Kasi Propam.

"Pak Kasi sudah saya panggil dan tegur. Mungkin karena keterbatasan beliau berkait dengan masalah ini untuk memahami undang-undang ini,"jelas Kombes Eko Widiantoro. (*)

(TribunnewsSultra/La.Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved