Berita Kendari

Kapolresta Kendari Batalkan Surat Panggilan dan BAP Dua Jurnalis, Kasi Propam Polresta Ditegur

Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro memastikan pencabutan surat panggilan dan penghapusan Berita Acara Pemeriksa

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun
JURNALIS JADI SAKSI- Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro saat menyampaikan permintaan maaf hingga memastikan penghapusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua jurnalis yang dijadikan saksi pada kasus oknum polisi. Termasuk pencabutan surat panggilan kepada dua jurnalis yang ada di Kota Kendari, Sultra tersebut. Hal itu disampaikannya saat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Mako Polresta Kendari. Demonstrasi dilakukan di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.16 Wita. 

Sebelumnya dua jurnalis yang dipanggil menjadi saksi kasus oknum polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga, yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia). 

Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.

Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.(*)

(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved