Berita Kendari
Kapolresta Kendari Batalkan Surat Panggilan dan BAP Dua Jurnalis, Kasi Propam Polresta Ditegur
Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro memastikan pencabutan surat panggilan dan penghapusan Berita Acara Pemeriksa
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
Sebelumnya dua jurnalis yang dipanggil menjadi saksi kasus oknum polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga, yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia).
Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.
Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.
Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.(*)
(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.