Berita Kendari

Kapolresta Kendari Batalkan Surat Panggilan dan BAP Dua Jurnalis, Kasi Propam Polresta Ditegur

Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro memastikan pencabutan surat panggilan dan penghapusan Berita Acara Pemeriksa

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun
JURNALIS JADI SAKSI- Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro saat menyampaikan permintaan maaf hingga memastikan penghapusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua jurnalis yang dijadikan saksi pada kasus oknum polisi. Termasuk pencabutan surat panggilan kepada dua jurnalis yang ada di Kota Kendari, Sultra tersebut. Hal itu disampaikannya saat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Mako Polresta Kendari. Demonstrasi dilakukan di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.16 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Eko Widiantoro memastikan penghapusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua jurnalis yang dijadikan saksi pada kasus oknum polisi

Termasuk pencabutan surat panggilan kepada dua jurnalis yang ada di Kota Kendari, Sultra tersebut. 

Hal itu disampaikannya saat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (IJTI Pengda Sultra) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Mako Polresta Kendari.

Demonstrasi dilakukan di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.16 Wita.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro tak menepis pihaknya melakukan kekeliruan terhadap pemanggilan dan BAP terhadap dua Jurnalis.

"Kami akan melakukan pencabutan surat panggilan dan pembatalan BAP, saya juga mengucapkan terimakasih atas kontrol dari teman-teman media," ungkapnya pada Senin (24/2/2025).

Baca juga: Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi

Eko Widiantoro menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan peneguran terhadap Kasi Propam Polresta Kendari terkait pemanggilan maupun BAP terhadap dua jurnalis.

Sebelumnya, IJTI Pengda Sultra dan AJI Kendari menyeruduk Polresta Kendari.

Kedatangan para jurnalis di Polresta Kendari lantaran melakukan intimidasi dengan memaksa dua jurnalis jadi saksi.

Ketua AJI Kendari, Nursaddah dalam orasinya menegaskan Polresta Kendari telah melanggar UU Pers dan melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.

"Aparat Kepolisian Kota Kendari tidak membaca UU Pers sehingga Intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum Kembali terjadi, pihak Kepolisian tidak belajar dari kesalahan yang ada," ungkapnya pada Senin (24/2/2025).

Nursadah menuntut Kapolresta untuk datang menemui massa aksi dan memberi klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Propam terhadap pemeriksaan 2 jurnalis.

Kordiv Hukum IJTI Sultra Fadli menerangkan kehadiran para jurnalis membawa beberapa poin tuntutan kepada Polresta Kendari.

AKSI JURNALIS - Ketua AJI Kendari Nursaddah melakukan orasi di depan Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) atas intimidasi terhadap dua jurnalis. Kedua jurnalis ini sebelumnya mendapa surat pemanggilan menjadi saksi kasus oknum polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga.(Ahlun)
AKSI JURNALIS - Ketua AJI Kendari Nursaddah melakukan orasi di depan Polresta Kendari pada Senin (24/2/2025) atas intimidasi terhadap dua jurnalis. Kedua jurnalis ini sebelumnya mendapa surat pemanggilan menjadi saksi kasus oknum polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga.(Ahlun) ((TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid))

"Pertama pencabutan BAP atas pemeriksaan terhadap dua jurnalis yang sebelumnya diperiksa selama lima jam," ungkapnya.

Selanjutnya menuntut permohonan maaf secara terbuka oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro atas tindakan pelanggaran anggotanya.

Sebelumnya dua jurnalis yang dipanggil menjadi saksi kasus oknum polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga, yakni Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia). 

Kedua jurnalis ini diintimidasi dan dipaksa oleh penyidik Propam Polresta Kendari memberikan keterangan (BAP) sebagai saksi pada 3 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah sempat menolak untuk di-BAP, namun karena mendapat intimidasi, keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait proses liputan dan informasi narasumber korban kekerasan seksual.

Tak sampai di situ, Samsul dan Nur Fahriansyah dipanggil sebagai saksi setelah mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh Kasi Propam Polresta Kendari AKP Supratman bernomor: Spg/06/II/Huk.12.10.1/2025/Sipropam.(*)

(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved