Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah

Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara untuk Seluruhnya

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak dalil sengketa Pilkada Buton Tengah 2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2025). 

"Sehingga seharusnya pada tanggak 27 Oktober 2024 pihak terkait,(Azhari) sudah menyerahkan keputusan pengunduran diri sebagai PNS,"kata Guntur Hamzah

Terkait dalil pemohon, menurut mahkamah adanya ketentuan calon kepala daerah menyampaikan keputusan lemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan pasal 69 PKPU nomor 3 tahun 2017 merupakan ketentuan yang sudah tidak berlaku.

Karena ketentuan itu sudah dicabut dengan pertaturan KPU nomor 8 tahun 2024.

"Sehingga saat ini syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus aparatur sipil negara yang mencalonkan diri adalah pasal 26 PKPU 8 tahun 2024,

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut tidak terdpat jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS," ujar hakim MK.

Majelis menyebut ketentuan pasal 28 PKPU 8 pada pokoknya membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian sebagai ASN, cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat berwenang atas pernyataan pengunduran diri saat mendatar sebagai calon kepala daerah.

Juga dibuktikan dengan dokumen tanda terima pejabat brwenang bahwa surat pengunduran diri ASN sudah diproses.

Status Azhar yang mundur dari ASN juga dibuktikan dengan keputusan kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi Republik Indonesia.

"Berkaitan dengan itu, secara faktual kementerian pendidikan tinggi, sains dan teknologi telah menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS pada 31 oktober 2024,"ujar Hakim.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved