Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah

Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara untuk Seluruhnya

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak dalil sengketa Pilkada Buton Tengah 2025 yang dibacakan pada Senin (24/2/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK dalam sidang perkara PHPU gubernur, bupati dan wali kota pada Senin (24/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Suhartoyo.

Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon La Andi-Abidin kepada KPU Buton Tengah yang meloloskan Azhar-Adam Basan dalam pencalonan Pilkada 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa KPU Buteng memasukkan pemilih yang terdaftar di luar Buton Tengah dari data DPT Online kpu.go.id.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Azhari Bupati Buteng Terpilih

Di mana dalam dalilnya, terdapat dua pemilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena menggunakan kartu keluarga.

Menurut mahkamah, penggunaan kartu keluarga sebagai acuan untuk dua pemilih tersebut memilih di TPS sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Terhadap dalil tersebut, mahkamah berpendapat bahwa terdaftarnya Alumia dan La Insele dalam DPT 04 Kelurahan Boneoge dalam pemilihan bupati dan wakil bupati buton tengah yang mengunakan kartu keluarag sudah sesuai peraturan perundang-undangan,"

"Sehingga secara subtantif berhak untuk memiih di TPS 04 serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercabtum pasal 50 PKPU 17 tahun 2024," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.

Selain itu, hakim menilai bukti pemohon yang menunjukan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil dalam dalil status pemilih tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Berkenaan dengan hal tersebut, isi surat kepala dinas kependudukan dan cacatan sipil kabupaten buton tengah tidak dapat diyakini kebenaranya. Selain karena tidak adanya verifikasi berjenjang juga tidak ada dokumen pendukung lainya seperti KTPL atau biodata pendukung dalam surat dimaksud," jelas Guntur Hamzah.

Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan dalil pemohon terkait calon Bupati Buteng, Azhari masih bertatus dosen aktif di Universitas Sebelas November Kolaka.

Pemohon La Andi-Abidin mendalilkan Azhari masih berstatus sebagai ASN di perguruan tinggi negeri di Kabupaten Kolaka tersebut hingga 3 November 2024 berdasarkan informasi pangkalan data perguruan tinggi.

Pemohon menyebut beradasarkan pasal 69 ayat 1 PKPU nomor 3 tahun 2017 terdpat ketentuan yang mensyaratkan penyampaian keputusan sebagai PNS untuk ASN yang maju pilkada paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved