Oknum Guru Edarkan Sabu di Baubau

Oknum Guru ASN Ketahuan Pakai dan Edarkan Sabu di Baubau Sulawesi Tenggara Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang oknum guru yang ketahuan memakai dan mengedarkan sabu di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
OKNUM GURU DITANGKAP - Seorang oknum guru ASN berinisial AM (37) ketahuan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebelumnya, AM ditangkap di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kamis (6/2/2025) pukul 00.15 WITA. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum guru berinisial AM (37) yang ketahuan memakai dan mengedarkan sabu di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Bangga P Sidauruk saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (10/2/2025).

"Untuk ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Kata dia, AM dijerat Pasal 114  ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Detik-detik Polisi Geledah Rumah Oknum Guru ASN di Baubau Usai Ketahuan Edarkan dan Pakai Sabu

"Karena terduga pelaku tidak hanya menggunakan narkoba tetapi juga mengedarkannya," ujar Iptu Bangga P Sidauruk.

Iptu Bangga menjelaskan terduga pelaku baru pertama kali mengedarkan atau menjadi tukang tempel sabu, tetapi menggunakan barang terlarang ini sudah sejak lama.

Sebelumnya, oknum guru ASN disalah satu sekolah di Kota Baubau ini diamankan polisi, Kamis (6/2/2025) pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum.

Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Polres Baubau untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved