Pengedar Narkoba Konawe Selatan

Polisi Sita 11 Sachet Berisi  6,23 Gram Sabu saat Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Konawe Selatan

Polres Konawe Selatan menangkap pria gondrong dengan barang bukti 11 sachet narkoba jenis sabu Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Polres Konawe Selatan
BARANG BUKTI NARKOBA: Barang bukti narkoba yang disita polisi saat menangkap pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulaweis Tenggara (Sultra), Jumat (31/1/2025). Pelaku ditangkap Polres Konawe Selatan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polres Konawe Selatan menangkap pria gondrong dengan barang bukti 11 sachet narkoba jenis sabu Kecamatan Lainea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, pelaku diamankan Tim Satresnarkoba Polres Konawe Selatan pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 12.40 Wita bertempat di Lainea.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto mengatakan penangkapan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, bermula laporan informasi dari masyarakat.

“Usai dilakukan penyelidikan pelaku IA Alias I diamankan di rumahnya di Desa Lainea Konsel,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (1/2/2025).

Iptu Klinsmann menjelaskan, tim Satresnarkoba juga menggeledah dan menemukan barang bukti 11 sachet narkoba jenis sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Gondrong Diamankan Polres Konawe Selatan Usai Edarkan Narkoba di Lainea

“Barang Bukti 11 sachet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  6,23 gram,” jelasnya.

Sementara itu, modus pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved