Berita Sulawesi Tenggara

Operasi Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Mulai 10-21 Februari 2025, Jika Nunggak Bakal Ditindak

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor pada 10 hingga 21 Februari 2025.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
BAPENDA SULTRA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mujahidin saat di wawancarai di ruangannya, Jumat (7/2/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor pada 10 hingga 21 Februari 2025. (Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menggelar operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor pada 10 hingga 21 Februari 2025. 

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra pada 31 Januari 2025, operasi ini akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pendapatan wilayah di masing-masing  Kabupaten dan Kota di Sultra.

Pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan kepolisian, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Viral di Warung Coto di Bone Sulsel Kini Dibekuk Polres Kolaka Sulawesi Tenggara

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menjelaskan operasi ini diperkirakan akan menyasar kendaraan yang masa pajaknya telah habis atau mengalami tunggakan dalam kurun waktu tertentu. 

Sedangkan jadwal pelaksanaannya akan disesuaikan oleh masing-masing UPTB.

“Pelaksanaannya tergantung UPTB, karena mereka akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak terkait, dan bisa jadi waktunya juga akan bergeser,” kata Mujahidin.

Mujahidin berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sehingga, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak diimbau segera melakukan pembayaran untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelasnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved