Berita Kendari

Tak Ada Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kendari Sulawesi Tenggara, Pengecer Jual Rp30 Ribu per Tabung

Ketersediaan penjualan tabung gas LPG atau elpiji di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpantau normal, Rabu (5/2/2025).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
TABUNG GAS LPG - Penjualan tabung gas LPG atau elpiji di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpantau normal, Rabu (5/2/2025). Dari penelusuran TribunnewsSultra.com, tidak terdapat kelangkaan tabung gas di tingkat sub agen ataupun pengecer. Hanya saja, harga jual gas elpiji 3 kilogram yang diberikan oleh pengecer dibanderol Rp30 ribu per tabung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjualan tabung gas LPG atau elpiji di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpantau normal, Rabu (5/2/2025).

Dari penelusuran TribunnewsSultra.com, tidak terdapat kelangkaan tabung gas di tingkat sub agen ataupun pengecer.

Hanya saja, harga jual gas elpiji 3 kilogram diberikan pengecer, dibanderol Rp30 ribu per tabung.

Salah seorang pedagang di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu mengatakan, tidak mengetahui isu pelarangan penjualan tabung gas 3 kilogram untuk pengecer.

Baca juga: Jadwal Kapal Bontohari Rute Bira, Sikeli, Kasipute Mulai Tanggal 6 hingga 20 Februari 2025

"Saya belum dengar, tapi kalau itu jadi saya tidak tau mau dikemanakan tabung gas saya," ungkapnya.

Dia mengaku sudah menyetok cukup banyak, sehingga khawatir jika pemerintah membatasi penjualan tabung gas khusus di pangkalan saja.

Masih di Kelurahan Kambu, pengecer lainnya di Jalan Latsitarda menuturkan, pihak pangkalan bakal kewalahan jika aturan tersebut diterapkan.

Menurutnya, tidak hanya pangkalan namun juga masyarakat akan kerepotan sebab harus membeli gas LPG 3 kg ke agen resmi lokasinya lebih jauh.

Baca juga: Retail Kopi Kenamaan Tomoro Coffe Resmi Dibuka di Kolaka, Sita Antusiasme Warga Sekitar

Selain itu, antrean panjang hingga syarat-syarat lainnya bakal menyulitkan warga mendapatkan tabung gas.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah sebelumnya melarang penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram bagi pengecer per 1 Februari 2025.

Penjualan tabung melon tersebut hanya diperbolehkan di agen resmi ataupun sub agen tabung LPG.

Namun pada Selasa (4/2/2025), Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved