Berita Konawe
3 Tersangka Korupsi Tambatan Perahu di Kecamatan Soropia Konawe Kembalikan Uang Negara Rp1,3 M
Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus tindak pidana korupsi, tambatan perahu Desa Sawapudo dan Desa Saponda.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
Terkait korupsi pengerjaan tambatan perahu Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Konawe tahun 2023.
Dengan pengembalian keuangan negara miliaran rupiah tepatnya Rp1.365.378.012.
Hal ini disampaikan Kajari Konawe Musafir didampingi Kasi Pidsus Arie Sabri Salahuddin, dalam Press release dilaksanakan, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Inflasi Sulawesi Tenggara Januari 2025 Capai 0,39 Persen, Tarif Listrik, Harga Tomat Jadi Pengendali
Musafir menyebut 3 orang pelaku terlibat kasus korupsi yakni eks Kepala Dinas Perhubungan Konawe inisial N, Pejabat Pembuat Komitmen inisial U dan Kontraktor inisial UPL.
Kini telah ditahan, usai menjalani proses penyidikan sejak pertengahan tahun 2024.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan, di mana proses penyidikan kasus ini berlangsung sejak pertengahan tahun 2024,” ujarnya
“Prosesnya memang agak lama, karena kami memberi kesempatan tersangka untuk pengembalian, namun saat itu tidak dilaksanakan, sehingga kami mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Baca juga: Honorer Muna Tak Lolos Seleksi Gelar Demo Tolak PPPK Paruh Waktu, Sekda Sebut Kebijakan Pusat
Meskipun, saat ini Kejari Konawe telah menerima pengembalian keuangan dari para tersangka, namun proses hukum tetap berjalan.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun.
“Kita tunggu hasil fakta persidangan nanti, termasuk apakah ada tersangka lain, tergantung pengembangan dari sidang nanti,” tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.