Breaking News

Berita Sulawesi Tenggara

Aksi Demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara Gegara DPO Kasus Penipuan Tak Kunjung Tertangkap

Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mako Polda Sutra), Kamis (30/1/2025).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
AKSI DEMONSTRASI - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Grassroots Action Institute (GAT) menggelar unjuk rasa di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mako Polda Sutra), Kamis (30/1/2025). Mereka mendesak Polda Sultra segera menangkap pengusaha asal Kota Kendari, inisial YC usai ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan dan penggelapan. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Grassroots Action Institute (GAT) menggelar unjuk rasa di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mako Polda Sutra), Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, Polda Sultra mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan pemenuhan bukti perkara ke kejaksaan sebanyak tiga kali yakni, pada tanggal 26 Desember 2024. 

Polda Sultra juga memberikan pemenuhan bukti perkara YC ke Kejaksaan untuk mengeluarkan P21 tanggal 10 Januari 2025. 

Kemudian, kembali memberikan pemenuhan bukti perkara ke Kejaksaan, karena sebelum mengeluarkan P21, bukti perkara diteliti terlebih dahulu.

Jika dari hasil penelitian bukti perkara kurang (kurang bukti), maka Polda Sultra akan melakukan pemenuhan bukti perkara kembali.

Baca juga: Polda Sultra Kejar Oknum Pengusaha di Kendari Usai Jadi DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sementara itu, tanggal 24 Januari 2025, Polda Sultra kembali memberikan pemenuhan bukti perkara YC ke Kejaksaan untuk diteliti sebelum mengeluarkan P21.

Direktur Eksekutif GAT, Fahmi Ilman mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan hari ini guna mendesak Polda Sultra segera menangkap YC seorang pengusaha asal Kendari yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Untuk itu kami mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap tersangka, YC guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (30/1/2025).

Ia juga menjelaskan dengan belum ditemukannya pelaku menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.

"Karena hingga saat ini, Polda Sultra belum menemukan pelaku, hal tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat serta meresahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan," jelasnya.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Terbitkan DPO Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sultra

Untuk diketahui, aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh penyidik Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved