Berita Kendari
Seorang Wanita Karyawan Swasta di Kendari Diamankan Usai Diduga Lakukan Penipuan Rp 252 Juta
Seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan ratusan Juta rupiah diamankan kepolisian Sektor atau Polsek Baruga Kendari Sultra.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan ratusan juta rupiah diamankan kepolisian Sektor atau Polsek Baruga Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
RHL (34) seorang karyawan swasta di Kota Kendari diamankan pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Baruga AKP Agung Pratomo mengungkapkan pelaku diamankan usai menipu ratusan juta rupiah.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada, Ini Tips Hindari Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
"Pelaku melakukan penipuan terhadap tujuh korban, dengan total transaksi mencapai Rp 252 juta," ungkap AKP Agung Pratomo kepada TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti transaksi penipuan telah diamankan. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.