Berita Kendari

Pengusaha Properti di Kendari Sulawesi Tenggara Dipolisikan Konsumen Soal Kasus Dugaan Penipuan

Seorang pengusaha properti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KE dipolisikan konsumen.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pengusaha properti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KE dipolisikan konsumen. KE dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dalam penjualan tanah kavling. Laporan ini resmi diajukan oleh kuasa hukum dari seorang konsumen perusahaan properti tersebut, Tri Mandala Pratama di Polresta Kendari, Sabtu (12/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pengusaha properti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KE dipolisikan konsumen.

KE dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dalam penjualan tanah kavling.

Laporan ini resmi diajukan oleh kuasa hukum dari seorang konsumen perusahaan properti tersebut, Tri Mandala Pratama di Polresta Kendari, Sabtu (12/10/2024).

Tri Mandala Pratama mengatakan kliennya merasa ditipu setelah melakukan transaksi jual beli tanah kavling dengan KE. 

“Modus penipuan ini dilakukan melalui penawaran pembelian tanah kavling, baik secara tunai maupun kredit,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada, Ini Tips Hindari Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Tri menjelaskan peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2024, ketika kliennya dan suami sepakat untuk membeli dua bidang tanah kavling yang terletak di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari

Total nilai transaksi kedua kavling tersebut mencapai Rp350 juta, dengan uang muka sebesar Rp100 juta yang sudah dibayarkan.

"Saat itu, KE menyatakan sertifikat tanah masih dalam bentuk sertifikat induk yang belum dipecah. Dia berjanji proses pemecahan sertifikat akan selesai dalam lima bulan."

"Namun hingga saat ini, proses tersebut tidak kunjung selesai, dan klien saya merasa terus-menerus diberi janji tanpa kepastian," jelasnya menambahkan.

Akibat ketidakjelasan status tanah tersebut, kliennya merasa dirugikan baik secara finansial maupun emosional. 

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Warga Kendari Sultra Bagikan Pengalamannya

Sementara itu, pengusaha properti yang dilaporkan ke polisi belum memberikan respons saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (15/10/2024).

Sama halnya saat TribunnewsSultra.com mengonfirmasi ke Polresta Kendari sampai saat ini belum memberikan jawaban. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved