Kasus Pencurian di Baubau

Uang Rp70 Juta Dicuri Rekan Kerja Sudah Dibalikin, Polres Baubau Bakal Terapkan Restorative Justice

Uang Rp70 juta yang dicuri oleh rekan kerja di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dikembalikan.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Uang Rp70 juta yang dicuri oleh rekan kerja di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dikembalikan. Insiden pencurian uang senilai Rp70 juta di Kota Baubau berakhir setelah uang dikembalikan oleh keluarga terduga pelaku kepada korban, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Uang Rp70 juta yang dicuri oleh rekan kerja di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dikembalikan.

Insiden pencurian uang senilai Rp70 juta di Kota Baubau berakhir setelah uang dikembalikan oleh keluarga terduga pelaku kepada korban, Rabu (22/1/2025).

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan keluarga terduga pelaku telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.

"Sudah dikembalikan pada korban yakni sebanyak Rp78 juta yang merupakan akumulasi dari kerugian Rp70 juta, satu unit handphone, dan sisa tagihan uang yang belum dikembalikan," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Karena sudah ada mediasi serta dari pihak keluarga terduga pelaku telah mengembalikan kerugian korban, sehingga akan dilakukan restorative justice.

Baca juga: Kena Pasal Pencurian dan Penggelapan, Pencuri Uang Rp70 Juta di Baubau Terancam 5 Tahun Penjara

"Sehingga ada upaya damai korban maupun terduga pelaku," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dimaling rekan bisnis, seorang ibu di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kehilangan uang hingga Rp70 juta.

Seorang ibu berinisial S (38) mengalami peristiwa tidak mengenakan dari rekan bisnis yang telah bekerja dengannya selama kurang lebih satu tahun.

Peristiwa kehilangan terjadi pada 9 Januari 2025 lalu, terduga pelaku menggasak sepeda motor, satu unit handphone, ATM milik korban serta uang tagihan senilai Rp1,2 juta.

Korban S mengaku sudah melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kokalukuna pada 15 Januari 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved