Pilkada Sultra

Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara Rp645 Miliar, KPU Baru Gunakan 75 Persen

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut penggunaan anggaran dari dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 sudah sekira 75 persen.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyebut penggunaan anggaran dari dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 sudah sekira 75 persen. Hal ini diungkapkan Sekretaris KPU Sultra, Syafruddin saat memimpin evaluasi realisasi anggaran pada Rakor Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyebut penggunaan anggaran dari dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 sudah sekira 75 persen.

Hal ini diungkapkan Sekretaris KPU Sultra, Syafruddin saat memimpin evaluasi realisasi anggaran pada Rakor Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Senin (20/1/2025).

Syafruddin mengatakan setelah tahapan pencoblosan dan pemungutan suara di Sulawesi Tenggara, penggunaan dana hibah belum mencapai 100 persen.

Adapun dana hibah yang diberikan kepada KPU Sultra total Rp645 miliar digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.

Di mana rincian dana hibah ini terdiri Rp338 miliar untuk KPU Sultra, sementara sisanya ada di KPU kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Siapkan Bukti Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

"Jadi dari sekitar Rp645 miliar untuk dana hibah itu baru sekitar 75 persen yang terserap secara keseluruhan," ungkap Syafruddin.

Ia menjelaskan penyerapaan anggaran yang baru 75 persen pasca tahapan pencoblosan dan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 karena penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan.

Meski begitu, menurut Syafruddin penyerapan anggaran sebanyak 75 persen sudah termasuk kategori cukup baik dari sisi mekanisme anggaran.

"Itu bukan kita tidak maksimal, karena memang tidak digunakan kalau bukan peruntukannya," katanya.

Kata dia, penyerapan dana hibah 75 persen sudah disampaikan KPU melalui pertanggungjawaban hibah langsung.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Tunggu Aturan Terbaru Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Selanjutnya, dana hibah tersebut masih akan dipergunakan KPU Sultra dan daerah untuk kegiatan sampai tahapan pelantikan nantinya.

Syafruddin mengatakan nantinya dana hibah ini akan dikembalikan lagi jika tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan perencanaan di Pilkada Serentak 2024.

"Untuk pengembalian anggaran itu tiga bulan setelah pelantikan. Sekarang kan sudah tidak banyak lagi kegiatan," katanya.

"Misalnya saja KPU Sultra dari anggaran Rp263 miliar itu, masih ada sekitar Rp63 miliar yang tidak kita gunakan, karena belum sesuai peruntukkan," tutur Sekretaris KPU Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved