Kasus Pencurian di Baubau

Curi Uang Rekan Bisnis di Baubau Rp70 Juta, Pelaku Tahu PIN ATM Korban di Dompet, Transaksi 3 Kali

Terduga pelaku pencurian di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan transaksi uang milik rekan bisnis

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Terduga pelaku pencurian di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan transaksi uang milik rekan bisnisnya sebanyak tiga kali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Terduga pelaku pencurian di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan transaksi uang milik rekan bisnisnya sebanyak tiga kali.

Korban yakni seorang ibu inisial S (38). Ia harus menelan pil pahit sebab rekan kerja yang sudah setahun bekerja dengannya menggasak sejumlah uang dari ATM miliknya.

Berdasarkan rekening koran yang diceknya usai melaporkan peristiwa ke polisi, Rabu (15/1/2025) lalu, terdapat tiga kali transaksi terjadi.

Korban S menjelaskan tiga kali transfer uang itu di antaranya satu kali transaksi sebanyak Rp50 juta, serta dua kali transaksi sebanyak Rp10 juta.

“Jadi totalnya sebanyak Rp70 juta uang yang hilang, dan saat itu bank sempat cek ATM yang saya pegang ternyata bukan ATM saya tapi atas nama terduga pelaku,” bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS Dimaling Rekan Bisnis, Seorang Ibu di Waruruma Baubau Kehilangan Uang hingga Rp70 juta

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek terkait PIN ATM korban diletakan dalam dompet korban.

"Sehingga terduga pelaku dapat mengakses dan melakukan transaksi sebanyak tiga kali," Sabtu (18/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimaling rekan bisnis, hingga kehilangan uang hingga Rp70 juta.

Seorang ibu berinisial S (38) mengalami peristiwa tidak mengenakan dari rekan bisnis yang telah bekerja dengannya selama kurang lebih satu tahun.

Peristiwa kehilangan terjadi pada 9 Januari 2025 lalu, terduga pelaku menggasak sebuah sepeda motor, satu buah handphone, ATM milik korban serta uang tagihan sebanyak Rp1,2 juta.

Korban S mengaku sudah melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kokalukuna pada 15 Januari 2024 lalu, serta sedang dalam proses penyelidikan.(*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved