Pria Tewas di Kendari Beach

Nasib Pelaku Pembunuhan Pria di Tipulu Kendari, Ditangkap di Kampung Halaman, Dijerat Pasal 338 KUHP

Polsek Kemaraya membeberkan motif pembunuhan pria di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya membeberkan motif pembunuhan pria di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya membeberkan motif pembunuhan pria di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, AKP Heru Purwoko, mengatakan motif ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya bersama Polresta Kendari.

Kejadian tersebut, bermula dari korban yang bekerja sebagai buruh bangunan ditawari ojek oleh pelaku A, pada Selasa (31/12/2024) dini hari.

Sekira pukul 02.00 WITA, pelaku menawari jasa ojek, tetapi justru dibentak oleh korban karena tidak ingin menerima tawaran tersebut.

Selain membentak, korban juga mengatai A dengan kalimat yang tak senonoh.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pria di Tipulu Kendari Sultra, Berawal Tawaran Jasa Ojek, Tersinggung Dijawab Kasar

"A menawarkan tumpangan ojek kepada korban, korban menjawab 'ojek apa ta****'. A bilang 'baik-baik kita menjawab om'. Kemudian terjadi adu mulut hingga perkelahian," jelas AKP Heru.

Akibat perkataan yang dilontarkan korban, A marah dan menarik pisau badik sambil mengejar lalu menikamnya.

Korban yang jatuh tersungkur bersimbah darah di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ditemukan warga.

Sementara pelaku A langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Baho Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupatan Konawe Selatan (Konsel).

AKP Heru Purwoko menyampaikan pelaku A ditangkap saat berada di kampung halaman usai buron selama lima hari.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Pria di Tipulu Kendari Sulawesi Tenggara

A beserta barang bukti pisau diamankan polisi pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 15.00 WITA.

"Iya, pelaku ditangkap di kampung halamannya di Laonti," ungkap AKP Heru.

Karena perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

(TribunnewsSutra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved