Video Viral

Nasib Armor Toreador Terbukti KDRT Cut Intan Nabila, Rumah Tangga Berujung Cerai, Ngaku Siap Pisah

Beginilah nasib Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sang istri, Cut Intan Nabila. 

Kolase TribunnewsSultra.com
 Beginilah nasib Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sang istri, Cut Intan Nabila.  Rumah tangga yang dibina selama lima tahun pun akan segera berakhir dengan perceraian.  Selain itu, ia mengaku telah siap berpisah dengan wanita yang terus menerus disakitinya itu.  Armor kini harus menjalani hukumannya setelah divonis 4,5 tahun penjara.  

Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved