Video Viral

Nasib Armor Toreador Terbukti KDRT Cut Intan Nabila, Rumah Tangga Berujung Cerai, Ngaku Siap Pisah

Beginilah nasib Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sang istri, Cut Intan Nabila. 

Kolase TribunnewsSultra.com
 Beginilah nasib Armor Toreador terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sang istri, Cut Intan Nabila.  Rumah tangga yang dibina selama lima tahun pun akan segera berakhir dengan perceraian.  Selain itu, ia mengaku telah siap berpisah dengan wanita yang terus menerus disakitinya itu.  Armor kini harus menjalani hukumannya setelah divonis 4,5 tahun penjara.  

Ia divonis bersalah dan dihukum. 

Selain itu, ia pun siap menghadapi perceraiannya dengan Cut Intan Nabila

Namun, Armor membantah bahwa dirinya memohon kepada Cut Intan Nabila agar tidak diceraikan.

Sebaliknya, Armor justru sudah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga yang dia bina selama 5 tahun.

"Nah berita tentang saya memohon untuk tidak diceraikan adalah tidak benar. Karena saya menyayangi Intan karena alasan anak-anak," kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Keputusan untuk menikah muda memang kesepakatan Armor dan Intan.

Selama lima tahun mengarungi bahtera rumah tangga, ada banyak kenangan indah yang mereka lalui.

Namun, tak dipungkiri pula bahwa sering terjadi pertikaian di antara Armor dan Intan.

"Menikah muda itu pilihan kami berdua. Banyak kenangan yang kami lalui, keluarga kami juga saling menyayangi, namun dalam perjalanan pasti ada pertikaian," ujar Armor.

Atas segala hal yang terjadi belakangan ini, Armor pun telah ikhlas menerima segela konsekuensi perbuatannya.

Termasuk juga menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Intan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berpisah merupakan jalan terbaik bagi kelanjutan rumah tangganya dengan Cut Intan.

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku dan juga memang saya sudah siap untuk bercerai," ujarnya.

"Bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," pungkas Armor.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved