Berita Konawe

Polres Konawe Tangkap 2 Remaja Asal Kolaka Timur dan 1 Anak di Bawah Umur Gegara Bawa Busur di ICP

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Sulawesi Tenggara, amankan tiga remaja usai kedapatan membawa senjata tajam di Inolobunggadue Central Park (ICP)

kolase foto (handover)
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Sulawesi Tenggara, amankan tiga remaja usai kedapatan membawa senjata tajam di Inolobunggadue Central Park (ICP) pada Minggu (5/1/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Sulawesi Tenggara, amankan tiga remaja usai kedapatan membawa senjata tajam di Inolobunggadue Central Park (ICP) pada Minggu (5/1/2024) dini hari.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husein Lubis kepada TribunnewsSultra.com Senin (6/1/2025).

“Benar, dua orang tersangka dan satu pelaku anak di bawah umur telah diamankan, usai kedapatan membawa busur di kawasan ICP Konawe,” ucap AKP Abdul Azis.

Adapun identitas tersangka adalah MR (18) dan SR (19), warga Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.

Sementara seorang anak laki-laki masih di bawah umur, MNK (16) adalah warga Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe.

Baca juga: Akhir Pelarian Pembunuh Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Kendari, Ditangkap di Baho Konawe Selatan

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.(*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved