Video Viral Baubau

Viral Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia di Baubau Dimutasi ke Polres, Kapolres Usut Tuntas Kasusnya

Kepala Kepolisian Resor Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan Bripka RH ditarik ke Polres dan akan menerima tindakan disiplin.

|
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan Bripka RH ditarik ke Polres dan akan menerima tindakan disiplin. Hal ini dilakukan karena oknum polisi wanita atau polwan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini viral usai diduga menganiaya nenek 66 tahun, pada Senin (16/12/2024). 

Kepolisian juga saat ini sedang menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.

Soal video yang sempat dihapus saat kejadian Senin (16/12/2024) lalu, Polres Baubau akan mencoba meninjau kembali.

“Kami akan tinjau kembali dari handphonenya apakah bisa atau tidak nanti kami coba dalami kembali kepada si pemilik handphone,” ujarnya.

Kapolres Baubau menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, meski diduga melibatkan anggota Polwan.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral diduga oknum Polwan di Kota Baubau menganiaya nenek 66 tahun hingga terancam lumpuh.

Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah rumah, meski sejumlah orang tampak berusaha melerai pertikaian tersebut.

Baca juga: Pengguna Sabu Dominasi Kasus Rehabilitasi Ditangani BNN Kota Baubau Sulawesi Tenggara Selama 2024

Sosok wanita berbaju orange dalam video viral tersebut diduga oknum Polwan berinisial Bripka RH yang bertugas di salah satu polsek di Baubau.

Sementara, korban wanita lanjut usia atau lansia yang diduga menjadi korban penganiayaan adalah A (66).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan dugaan keterlibatan oknum Polwan dalam laporan kasus ini.

"Laporan nya sudah masuk sejak 18 Desember 2024 serta saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengecekan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Sementara, korban A, mengungkap, kronologi penganiayaan yang dialaminya.

Awalnya, dia sedang menumpang salat disalah satu rumah warga yang merupakan tetangga dari Bripka RH.

Baca juga: Narapidana Kasus Perlindungan Anak Dominasi Penghuni Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara

Namun, tiba-tiba terduga pelaku datang menemui korban hingga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

A mengaku kemarahan oknum Polwan tersebut memuncak saat mengetahui dirinya direkam.

Namun pengakuan A berbeda dengan keterangan saksi pihak terlapor, S (43), dan SL(31), yang membantah terjadinya penganiayaan.

Saksi tersebut hanya memastikan terjadi cekcok hingga saling dorong saat Bripka RH berusaha mengambil handphone yang dipegang suami korban A.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved