Berita Kolaka Timur

Pemuda 21 Tahun Asal Rate-rate Kolaka Timur Hendak Edarkan Sabu 3 Sachet Dibekuk Polisi

Polres Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran sabu, pada Rabu (18/12/2024).

Penulis: Sahrul Abdul Sulaeman | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Seorang pria berinisial YA (21) asal Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi hendak edarkan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran sabu.

Berlokasi di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Rabu (18/12/2024).

Kapolres Kolaka Timur, melalui KBO Satresnarkoba, IPDA Ramadhan, memimpin langsung penangkapan terduga pelaku, sekira pukul 22.00 WITA. 

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (21) asal Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Koltim.

Baca juga: Pemuda Alami Luka Bakar Terkena Semburan Api Gegara Tabung Gas Bocor di Kendari Sulawesi Tenggara

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berwarna ungu, berisi tiga sachet plastik klip."

Setiap sachet mengandung butiran kristal bening diduga kuat sabu dengan berat bruto 1,3 gram," kata IPDA Ramadhan.

Penangkapan bermula informasi masyarakat, mencurigai aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan YA berada di pinggir jalan. 

Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok milik pelaku.

Baca juga: Penemu Dompet di ATM Kendari Sulawesi Tenggara Sebut Hanya Mengamankan Lalu Dikembalikan ke Pemilik

YA langsung diamankan, bersama barang bukti ke Mapolres Kolaka Timur.

Menurut keterangan polisi, YA diduga berperan pengedar narkotika jenis sabu. 

Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing."

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka Timur memberantas peredaran narkotika," ungkap IPDA Ramadhan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sahrul Abdul Sulaeman)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved