Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau

Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku

Korban pencabulan guru ngaji di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata dipaksa terduga pelaku. Kini telah diamankan polisi.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
Harni Sumatan
Demi layani nafsu bejat guru ngaji Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satu korban pencabulan dipaksa pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Salah satu korban pencabulan guru ngaji di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata dipaksa terduga pelaku.

Korban dipaksa terduga pelaku untuk melayani nafsu bejatnya, dengan cara menarik tangan.

Aksi bejat guru ngaji ini berlangsung di salah satu tempat di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengatakan sebelum beraksi korban mendapat paksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru Ngaji di Baubau Diamankan Polisi, Diduga Berbuat Tak Senonoh ke 5 Muridnya

“Korban dipanggil ke sebuah kamar letaknya dalam masjid tapi korban menolak, terlapor memaksa korban dengan menarik tangannya,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024)

Kata dia, setelah korban masuk kedalam kamar, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencium.

Serta memasukan tangan ke dalam celana korban, lalu memegang alat kelamin korban.

Korban lainnya berinisial ANA (9) juga menerima perlakukan tidak senonoh.

Terduga pelaku meminta korban membuka bajunya serta diimingi uang Rp100ribu, namun korban menolak.

“Namun terlapor langsung mencium korban dan meremas perut korban,” pungkasnya.

Usai menerima peristiwa tidak senonoh tersebut, kedua korban AAM (9) dan ANA(9) kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Terduga pelaku LB (69) dilaporkan ke Polres Baubau 30 November 2024.

Yakni 2 hari setelah peristiwa tersebut terjadi, yakni 28 November 2024.

Baca juga: Ancam Sumpah Kitab Suci Jika Lapor Orangtua, Oknum Guru Ngaji di Baubau Berbuat Tak Senonoh ke Murid

Reskrim Polres Baubau bergerak menangkap terduga pelaku 1 Desember 2024 di masjid Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau.

Terduga pelaku melancarkan aksinya, ke 5 orang murid perempuannya.

Atas perlakukan nya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang

“Dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya

Polisi mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sudah memeriksa sebanyak 10 saksi.

"Korban sudah visum serta saat pemeriksaan terhadap korban, berkoordinasi dan didampingi DP3A serta didampingi orang tua korban masing-masing," jelasnya. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved